Bagi perusahaan yang ingin memperoleh sertifikat halal LPPOM MUI, baik industri pengolahan (pangan, obat, kosmetika), Rumah Potong Hewan (RPH), dan restoran/katering/dapur, harus melakukan pendaftaran sertifikasi halal dan memenuhi persyaratan sertifikasi halal. Berikut ini adalah tahapan yang dilewati perusahaan yang akan mendaftar proses sertifikasi halal :
1. Memahami persyaratan sertifikasi halal dan mengikuti pelatihan SJH
|
Perusahaan harus memahami persyaratan sertifikasi halal yang tercantum dalam HAS 23000. Ringkasan HAS 23000 dapat dilihat disini Dokumen HAS 23000 dapat dipesan disini (e-store).
Selain itu, perusahaan juga harus mengikuti pelatihan SJH yang diadakan
LPPOM MUI, baik berupa pelatihan reguler maupun pelatihan online
(e-training). Informasi mengenai pelatihan SJH dapat dilihat disini
2. Menerapkan Sistem Jaminan Halal (SJH)
|
Perusahaan harus menerapkan SJH sebelum melakukan pendaftaran
sertifikasi halal, antara lain: penetapan kebijakan halal, penetapan Tim
Manajemen Halal, pembuatan Manual SJH, pelaksanaan pelatihan, penyiapan
prosedur terkait SJH, pelaksanaan internal audit dan kaji ulang
manajemen. Untuk membantu perusahaan dalam menerapkan SJH, LPPOM MUI
membuat dokumen pedoman yang dapat dipesan disini.
3. Menyiapkan dokumen sertifikasi halal
|
Perusahaan harus menyiapkan dokumen yang diperlukan untuk sertifikasi
halal, antara lain: daftar produk, daftar bahan dan dokumen bahan,
daftar penyembelih (khusus RPH), matriks produk, Manual SJH, diagram
alir proses, daftar alamat fasilitas produksi, bukti sosialisasi
kebijakan halal, bukti pelatihan internal dan bukti audit internal.
Penjelasan mengenai dokumen sertifikasi halal dapat dilihat di user
manual Cerol yang dapat diunduh disini
4. Melakukan pendaftaran sertifikasi halal (upload data)
|
Pendaftaran sertifikasi halal dilakukan secara online di sistem Cerol melalui website www.e-lppommui.org. Perusahaan harus membaca user manual Cerol terlebih dahulu untuk memahami prosedur sertifikasi halal yang dapat diunduh disini. Perusahaan harus melakukan upload data sertifikasi sampai selesai, baru dapat diproses oleh LPPOM MUI.
5. Melakukan monitoring pre audit dan pembayaran akad sertifikasi
|
Setelah melakukan upload data sertifikasi, perusahaan harus melakukan
monitoring pre audit dan pembayaran akad sertifikasi. Monitoring pre
audit disarankan dilakukan setiap hari untuk mengetahui adanya
ketidaksesuaian pada hasil pre audit. Pembayaran akad sertifikasi
dilakukan dengan mengunduh akad di Cerol, membayar biaya akad dan
menandatangani akad, untuk kemudian melakukan pembayaran di Cerol dan
disetujui oleh Bendahara LPPOM MUI.
6. Pelaksanaan audit
|
Audit dapat dilaksanakan apabila perusahaan sudah lolos pre audit dan
akad sudah disetujui. Audit dilaksanakan di semua fasilitas yang
berkaitan dengan produk yang disertifikasi.
7. Melakukan monitoring pasca audit
|
Setelah melakukan upload data sertifikasi, perusahaan harus melakukan
monitoring pasca audit. Monitoring pasca audit disarankan dilakukan
setiap hari untuk mengetahui adanya ketidaksesuaian pada hasil audit,
dan jika terdapat ketidaksesuaian agar dilakukan perbaikan.
8. Memperoleh Sertifikat halal
|
Perusahaan dapat mengunduh Sertifikat halal dalam bentuk softcopy di
Cerol. Sertifikat halal yang asli dapat diambil di kantor LPPOM MUI
Jakarta dan dapat juga dikirim ke alamat perusahaan. Sertifikat halal
berlaku selama 2 (dua) tahun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar