![]() |
| penyerahan sertifikat |
PRODUK HALAL KEMENAG PRINGSEWU
KEAGAMAAN DAN PRODUK HALAL
Minggu, 30 Oktober 2016
Penyerahan sertifikat Halal dari Kemenag Pringsewu ke Rumah Makan P4S Mitra Alam
Prosedur sertifikat Halal
Bagi perusahaan yang ingin memperoleh sertifikat halal LPPOM MUI, baik industri pengolahan (pangan, obat, kosmetika), Rumah Potong Hewan (RPH), dan restoran/katering/dapur, harus melakukan pendaftaran sertifikasi halal dan memenuhi persyaratan sertifikasi halal. Berikut ini adalah tahapan yang dilewati perusahaan yang akan mendaftar proses sertifikasi halal :
1. Memahami persyaratan sertifikasi halal dan mengikuti pelatihan SJH
|
Perusahaan harus memahami persyaratan sertifikasi halal yang tercantum dalam HAS 23000. Ringkasan HAS 23000 dapat dilihat disini Dokumen HAS 23000 dapat dipesan disini (e-store).
Selain itu, perusahaan juga harus mengikuti pelatihan SJH yang diadakan
LPPOM MUI, baik berupa pelatihan reguler maupun pelatihan online
(e-training). Informasi mengenai pelatihan SJH dapat dilihat disini
Langganan:
Postingan (Atom)
